Warta Terkini: PT GEB Atasi Limbah dari Pembakaran Batubara dengan Pengawasan

Warta Terkini: PT GEB Atasi Limbah dari Pembakaran Batubara dengan Pengawasan

Bali – PLTU Celukan Bawang yang terletak di  Kecamatan Gokgak, Kabupaten Buleleng, Bali mempunyai sistem tersendiri guna memecahkan pencemaran udara yang disebabkan oleh limbah dari pembakaran batubara.

Untuk memecahkan situasi sulit tersebut, pihak pengelola PLTU sudah memakai teknologi canggih yang berfungsi untuk menekan emisi yang diakibatkan dari pembakaran batubara.

Teknologi PT GEB dalam Menangani Limbah dari Pembakaran Batubara

Memang dilema polusi udara yang menyerang PLTU Celukan Bawang sering menjadi sorotan. Oleh karena itu, mereka tak main-main dalam merapkan bermacam-macam Standar Operasional Prosedur (SOP) serta teknologi yang diaplikasikan.

Ada dua teknologi yang dimiliki oleh PT General Kekuatan Bali (GEB) yang merupakan pengelola PLTU untuk membatasi gas yang bisa berbahaya bagi masyarakat sekitar. Dua teknologi tersebut adalah Flue Gas Desulphurisation (FGD) dan Elelctrostatic Precipitator (ESP).

FGD dimanfaatkan untuk menangkap belerang untuk menghindari terjadinya hujan asam. Kemudian ESP dimanfaatkan untuk menangkap abu dari pelaksanaan pembakaran sampai 99,5 persen sebelum dikeluarkan lewat cerobong asap.

Ada ada dua variasi abu yang dijadikan dari pembakaran batubara, pertama Fly Ash yang merupakan abu yang berukuran cukup kecil. Lalu yang kedua ialah abu yang merekat pada dinding-dinging pipa yang dijadikan dari pembakaran, disebut Bottom Ash.

Selama ini, pihak pengelola sudah mengerjakan penanganan imbas lingkungan yang disebabkan oleh pemakaian batubara di PLTU Celukan Bawang dengan amat optimal.

Pasokan batubara disimpan dalam kubah tertutup yang disebut dengan cara closed coal yard. Cara ini dilengkapi dengan pemadam kebaran sendiri alias fire fightening. Kemudian semua barubara akan tersimpan rapat sehingga tak mengkontaminasi lingkungan sekitarnya.

Pengelola PT GEB Agus Darmadi menyatakan jika  Direktur PT GEB, menginfokan jika sistem tertutup tersebut merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia dikala ini. Selanjutnya, abu yang dijadikan dari pembakaran batubara akan diolah oleh pihak ketiga yang merupakan perusahan pengelola limbah bahan membahayakan.

Pihak pengelola PLTU Celukan Bawang meyakinkan, jika fasilitas pengelolaan limbah yang dijadikan limbah dari pembakaran batubara telah dijalankan dan cocok dengan undang-undang dan perundang-undangan Lingkungan Hidup yang berlaku.