Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan kontrak bagi hasil migas dengan skema baru gross split. Peraturan ini diyakini mampu meningkatkan minat kontraktor dalam eksplorasi dan produksi minyak serta gas bumi di Indonesia.
Skema new gross split dianggap lebih sederhana dan fleksibel dibandingkan dengan skema sebelumnya. Nanang Abdul Manaf, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksploitasi dan Peningkatan Produksi Migas, menjelaskan bahwa penyederhanaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan meringankan beban bagi para kontraktor.
Saat ini, sudah ada lima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tertarik mengadopsi skema baru gross split tersebut.
“Kami siap menandatangani kontrak secepat mungkin. Ini saatnya kita mencari cadangan baru melalui eksploitasi atau optimalisasi area produksi,” ujar Nanang.
Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, menyebutkan bahwa peraturan baru ini merupakan hasil evaluasi dari lima tahun implementasi gross split.
Evaluasi tersebut menunjukkan adanya beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti nilai bagi hasil yang kurang kompetitif dan sistem yang tidak fleksibel. Perubahan yang dilakukan meliputi penyederhanaan komponen bagi hasil, peningkatan fleksibilitas kontrak, serta pengaturan tata cara peralihan dari skema cost recovery ke gross split.
Salah satu perubahan signifikan dalam skema baru gross split adalah pengurangan jumlah komponen bagi hasil dari 13 menjadi 5 komponen utama, seperti jumlah cadangan dan harga minyak serta gas bumi.
Selain itu, skema ini memberikan kepastian bagi KKKS yang bergerak di migas non-konvensional (MNK) dengan nilai bagi hasil yang tetap, yaitu 93% untuk minyak dan 95% untuk gas.
Pemerintah berharap dengan skema ini, investasi di sektor migas dapat meningkat, sehingga akan mendorong pencarian cadangan baru dan mendukung ketahanan energi nasional.
Demikian informasi seputar skema baru gross split. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mbipike.Com.