Polda Jambi melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus, bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pengeboran sumur migas ilegal di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan.
Aksi itu dilakukan menyusul laporan adanya ilegal drilling yang terjadi di kawasan Hutan Harapan, yang merupakan wilayah konservasi milik PT REKI.
AKBP Reza Khomeini, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, menjelaskan bahwa penindakan ini sesuai arahan Kapolda Jambi dan merupakan respons atas laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan terkait aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT REKI. Setelah kami tindaklanjuti, ditemukan banyak sumur migas tanpa izin di lokasi tersebut,” ungkap Reza dalam keterangan resminya, Minggu lalu.
Tim gabungan menemukan puluhan titik sumur migas ilegal yang berlokasi sekitar dua kilometer dari batas Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Setelah menempuh perjalanan selama empat hingga lima jam, petugas tiba di lokasi dan mendapati bahwa puluhan sumur tersebut telah ditinggalkan oleh para pekerja, namun alat-alat pengeboran masih berada di lokasi.
Polda Jambi dan PT REKI kemudian melakukan perusakan terhadap 20 titik sumur dan peralatan yang digunakan, agar tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mencegah aktivitas ilegal drilling yang kerap merusak kawasan hutan.
Selain itu, tim juga menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sumur migas ilegal dari ilegal drilling, yang berada di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Namun, ketika lokasi tersebut didatangi, pemilik tempat penampungan minyak tidak berada di tempat.
AKBP Reza menambahkan, upaya ini akan terus berlanjut dengan koordinasi bersama Polda Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti informasi terkait pembeli dan penampung minyak ilegal yang beroperasi di wilayah Jambi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan minyak tanpa izin di kawasan hutan.
Reza menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset lingkungan. Polda Jambi berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum di area Hutan Harapan guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut akibat ilegal drilling.
Demikian informasi seputar pemberantasan sumur migas ilegal di Jambi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mbipike.Com.