Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 Januari 2026: Regulasi Sedang Dimatangkan?

Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 Januari 2026: Regulasi Sedang Dimatangkan?

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan regulasi mengenai penerapan bea keluar untuk batu bara, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan peraturan terkait bea keluar batu bara, termasuk penentuan tarif yang akan diterapkan.

Meskipun demikian, Febrio tidak memberikan rincian terkait besaran tarif bea keluar untuk batu bara yang akan diberlakukan. Regulasi tersebut dirancang untuk mengatasi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri batu bara yang selama ini memberi tekanan pada kapasitas fiskal negara.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa penerapan bea keluar batu bara dimaksudkan untuk menyesuaikan situasi sebelumnya, sebelum batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) pada UU Cipta Kerja 2020. Purbaya menambahkan, restitusi PPN yang diberikan kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun, yang selama ini mengurangi penerimaan negara dari sektor ini.

Bea Keluar Batu Bara Resmi Berlaku 2026, Pemerintah Finalisasi Regulasi

Selain untuk meningkatkan penerimaan fiskal, penerapan bea keluar batu bara juga bertujuan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi sektor energi yang saat ini masih dalam tahap finalisasi bersama kementerian terkait.

Purbaya memastikan bahwa meskipun harga batu bara acuan (HBA) tengah dalam tren penurunan, kebijakan ini tetap akan dilaksanakan pada 2026. Tarif bea keluar yang direncanakan akan berkisar antara 1 hingga 5 persen.

Regulasi terkait bea keluar batu bara ini diharapkan selesai sebelum akhir 2025, dan akan diumumkan segera setelah proses penyelesaian tarif. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor fiskal negara dan mendukung upaya pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.

Penerapan bea keluar batu bara yang direncanakan berlaku pada Januari 2026 merupakan langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi tekanan fiskal dari restitusi PPN.

Dengan tarif yang diperkirakan berkisar antara 1 hingga 5 persen, kebijakan ini juga mendukung hilirisasi dan dekarbonisasi sektor energi. Regulasinya diharapkan selesai pada akhir 2025, memberikan kepastian bagi industri batu bara dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.

Demikian informasi seputar bea keluar batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mbipike.Com.