Migas Bojonegoro 2025: Pengelolaan DBH PBB Migas Masih Menyisakan Dana Rp81,9 Miliar

Migas Bojonegoro 2025: Pengelolaan DBH PBB Migas Masih Menyisakan Dana Rp81,9 Miliar

Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minyak dan gas bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro untuk tahun anggaran 2025 mengalami dua kondisi yang berbeda. Meskipun DBH Migas dari sumber daya alam tercatat terserap penuh 100 persen, namun DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas masih menyisakan dana sebesar Rp81,9 miliar yang belum tersalurkan hingga akhir tahun.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, mengungkapkan bahwa realisasi DBH Migas pada 2025 telah sepenuhnya tersalurkan sesuai dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

DBH minyak bumi untuk Bojonegoro tercatat mencapai Rp1,93 triliun dan sudah disalurkan 100 persen. Sementara itu, DBH gas bumi mencapai Rp11,01 miliar dan juga terealisasi penuh.

Sisa DBH PBB Migas Bojonegoro 2025 Rp81,9 Miliar Masih Menggantung

Dengan demikian, total DBH Migas yang diterima Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 adalah sebesar Rp1,94 triliun, tanpa adanya sisa penyaluran. DBH Migas sendiri merupakan komponen terbesar dalam kelompok Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) yang diterima oleh Bojonegoro.

Namun, berbeda dengan DBH Migas, pos DBH PBB Migas menunjukkan kondisi yang berbeda. Dari total alokasi sekitar Rp1 triliun untuk tahun 2025, penyalurannya baru mencapai 92,10 persen atau setara dengan Rp954,7 miliar. Artinya, masih ada sisa sekitar Rp81,9 miliar yang belum tersalurkan hingga akhir tahun anggaran.

Teguh menjelaskan bahwa penyaluran sisa DBH PBB Migas tersebut akan dilakukan pada tahun 2026 dengan mekanisme kurang bayar.

“Jika masih ada hak Pemda Bojonegoro yang belum disalurkan di 2025, kami pastikan akan disalurkan di tahun 2026,” ujarnya.

Meskipun penyaluran DBH Migas Bojonegoro 2025 tercatat sepenuhnya terealisasi, masih ada dana sekitar Rp81,9 miliar yang menggantung untuk DBH PBB Migas. Penyaluran dana tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2026 melalui mekanisme kurang bayar. Pemerintah daerah diharapkan tetap menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi seputar perkembangan migas Bojonegoro 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mbipike.Com.