
Pemerintah Indonesia baru-baru ini meresmikan perubahan tarif royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025, sebagai revisi dari PP No. 15 Tahun 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama bagi perusahaan seperti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), yang beroperasi di sektor batu bara.
Perubahan tarif royalti batu bara dirancang untuk menyesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) dan memperbaiki perekonomian industri minerba secara keseluruhan.
Tarif Royalti Batu Bara Baru: Implikasi bagi AADI dan Industri Batu Bara
Sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), PT Adaro diperkirakan akan mendapatkan keuntungan dari penurunan beban operasional, terutama terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Penurunan tarif royalti diharapkan dapat meningkatkan profitabilitas perusahaan, meskipun harga batu bara global mengalami fluktuasi. Hal tersebut memberikan peluang bagi AADI untuk tetap menjaga margin keuntungan di tengah penurunan harga batu bara.
Seiring dengan perubahan kebijakan, AADI diharapkan dapat menikmati manfaat dari pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga, serta memperbaiki efisiensi dalam pengelolaan biaya. Analis Phintraco Sekuritas memproyeksikan penurunan beban operasional AADI sebesar 10,38% pada 2025, dengan proyeksi EBITDA margin yang kuat.
Walaupun harga batu bara mengalami penurunan sepanjang 2025, kebijakan baru tarif royalti ini diharapkan menjadi katalis positif bagi AADI. Sejumlah analis memprediksi bahwa AADI akan tetap mendapatkan keuntungan meskipun harga batu bara melemah, bahkan berpotensi lebih menguntungkan apabila harga batubara kembali naik.
Hal itu akan mempengaruhi kinerja saham AADI yang sudah masuk dalam indeks LQ45 dan diharapkan dapat kembali menguat dalam waktu dekat.
Perubahan tarif royalti batu bara memberikan peluang bagi PT Adaro untuk memperbaiki kinerja finansialnya di tengah fluktuasi harga batu bara. Meskipun harga global batu bara menurun, kebijakan baru ini dapat menambah keuntungan bagi perusahaan dan memberikan dampak positif terhadap industri batu bara Indonesia secara keseluruhan. Dengan posisi strategisnya sebagai pemegang IUPK, AADI diharapkan dapat terus berkembang dengan efisiensi dan profitabilitas yang lebih baik.
Demikian informasi seputar kebijakan tarif royalti batu bara di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8detik.Com.