Korea Selatan menjadi salah satu destinasi wisata yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Mereka rela menabung agar dapat pergi ke negeri ginseng tersebut. Tak heran jika banyak event travel fair tujuan Korea Selatan yang selalui banyak pemintanya.
Bagi Anda yang ingin bepergian ke Korea Selatan tentunya harus mempersiapkan beberapa hal. Salah satunya adalah visa kunjungan. Untuk yang baru pertama kali pergi ke Korea Selatan, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti saat mengutus visa.
Siapakan Dokumen
Pada dasarnya, membuat visa untuk berkunjung ke Korea Selatan tidaklah sulit. Anda cukup mengisi dokumen pengajuan melalui aplikasi visa. Hal yang perlu dipersiapkan adalah foto berukuran 4×6 dengan latar belakang putih sebanyak 3 buah.
Setelah itu siapkan surat keterangan kerja atau surat keterangan sebagai mahasiswa/pelajar. Sertakan juga bukti keuangan seperti rekening bank 3 bulan terakhir atau bukti potongan pajak SPT PPh 21. Bagi yang sudah bekerja juga dapat menunjukan slip gaji.
Harus diurus di Kedutaan
Tips mengurus visa selanjutnya adalah Anda harus datang ke Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta. Biaya untuk visa pribadi dikenakan biaya Rp 544.000 dan diproses selama enam hari. Bagi yang berasal dari luar Jakarta biasanya menggunakan jasa agen pembuatan visa.
Pembayaran Biaya Visa
Untuk membayar biaya visa dapat dilakukan di KEB Hana Bank cabang Korrea Cnter yang berada di samping kedutaan Besar Korea Selatan. Yang perlu diingat adalah pengajuan visa dapat ditolak oleh Kedutaan Korea Selatan apabila Anda pernah memiliki catatan kriminal atau melakukan tindak kejahatan. Jika Anda menggunakan jasa agency tentu biaya akan lebih mahal dari harga yang sudah ditetapkan Kedutaan Besar.
Multiple Visa
Jika Anda pernah pergi ke Korea Selatan maka selanjutnya Anda dapat mengajukan multiple visa. Artinya Anda dapat berkunjung ke Korea Selatanselama lima tahun tanpa batas dengan masa tinggal selama 30 hari. Biaya yang ditetapkan untuk pembuatan visa multiple adalah Rp 1,22 juta per orang dan proses penerbiatan hanya satu hari setelah formulit dan dokumen diserahkan.