
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Triangle Pase Inc (TPI) resmi menerima 12 sertifikat tanah yang mencakup 76 hektare wilayah kerja Blok Pase, Aceh Timur. Sertifikat tersebut kini tercatat sebagai aset negara, dengan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan sebagai pemilik sahnya.
Penyerahan sertifikat ini, yang dilakukan pada Senin (11/08/25), merupakan langkah penting dalam memperjelas status hukum tanah di kawasan Blok Pase.
Pemerintah Serahkan 12 Sertifikat Tanah Blok Pase Aceh Timur Sebagai Aset Negara
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir menjelaskan bahwa kejelasan status hukum tanah ini akan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor migas. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong investasi dan pemanfaatan aset negara secara lebih optimal.
Blok Pase terletak di Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, merupakan salah satu wilayah operasi dari TPI. Proses sertifikasi juga merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Perwakilan BPMA, Mukhlishin menyebutkan bahwa sertifikasi tanah ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan yang sah serta mencegah potensi penyalahgunaan tanah.
Penyerahan 12 sertifikat tanah seluas 76 hektare di Blok Pase kepada pemerintah Indonesia menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan yang lebih baik dan transparan atas aset migas negara. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan sektor migas di Aceh dapat berkembang lebih optimal dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah dan negara.
Demikian informasi seputar 76 hektare wilayah kerja Blok Pase di Aceh Timur. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mbipike.Com.