57 Kontainer Batu Bara Ilegal: Yuyun Hermawan Dituntut Terlibat Penyelundupan dan Suap?

57 Kontainer Batu Bara Ilegal: Yuyun Hermawan Dituntut Terlibat Penyelundupan dan Suap?

Pengadilan Negeri Surabaya menjadi saksi persidangan kasus penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal yang melibatkan Yuyun Hermawan, Direktur PT BPE. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuyun terlibat dalam praktik pengadaan batu bara ilegal yang diduga melibatkan oknum TNI dan jaringan lainnya, dimulai sejak 2016 di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut jaksa, Yuyun membeli pasokan batu bara ilegal dari berbagai sumber, salah satunya adalah oknum perwira pertama TNI yang ditempatkan di Balikpapan, Kapten AY. Yuyun membeli batu bara dalam jumlah besar, termasuk 10 kontainer dengan nilai Rp 80 juta yang dikemas dalam karung goni.

Transaksi itu dilakukan tanpa izin resmi seperti IUP, IUPK, atau SIPB yang diwajibkan oleh hukum.

Kontainer Batu Bara Ilegal: Yuyun Hermawan Diduga Libatkan Oknum TNI dan Purnawirawan Militer

Penemuan batu bara ilegal semakin menguatkan dugaan bahwa ada jaringan luas yang terlibat dalam perdagangan batu bara ilegal. Yuyun bersama dua rekannya, Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana, melakukan transaksi dengan beberapa pemasok lain, termasuk Fadilah, Agus Rinawati, dan Rusli.

Pada transaksi yang dilakukan pada 28 Juni lalu, Yuyun membeli 16 kontainer batu bara ilegal seharga Rp 108 juta dari Fadilah yang dikoordinasi oleh seorang purnawirawan TNI berpangkat Letnan Kolonel.

Total, Yuyun mengumpulkan 57 kontainer batu bara ilegal dengan total 1.140 ton yang rencananya akan dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Pengiriman ini berhasil digagalkan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan inspeksi mendadak di Depo Meratus Blok G pada 2 Juli 2025. Semua kontainer yang telah disiapkan untuk dijual ke industri di sekitar Surabaya akhirnya disita oleh polisi.

Kasus penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal menunjukkan betapa besar ancaman terhadap kedaulatan sumber daya alam Indonesia, dengan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum TNI.

Yuyun Hermawan dan rekan-rekannya kini menghadapi tuntutan hukum atas perbuatannya yang merugikan negara dan merusak sistem pengelolaan sumber daya alam yang sah. Ke depannya, penegakan hukum yang lebih tegas sangat diperlukan untuk mencegah praktik ilegal seperti ini.

Demikian informasi seputar kasus penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mbipike.Com.