PT Kertas Leces (Persero), perusahaan pelat merah yang bergerak dalam produksi kertas, telah resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo). Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
PT Kertas Leces dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 25 September 2018. Sebagai akibatnya, harta kekayaan perusahaan tersebut dianggap insolven.
Dalam rangka pembubaran PT Kertas Leces, proses likuidasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pembubaran dan likuidasi PT Kertas Leces harus selesai dalam waktu maksimal 9 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Setelah proses likuidasi selesai, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Kertas Leces akan disetorkan ke Kas Negara.
Presiden Jokowi menandatangani aturan ini pada tanggal 20 Februari 2023 dan berlaku secara langsung pada hari yang sama. Tidak ada alasan yang diberikan mengenai pailitnya perusahaan tersebut. Aturan ini memberikan kerangka hukum untuk pembubaran dan likuidasi PT Kertas Leces, dan memastikan bahwa prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.