Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mengekspor energi baru terbarukan atau EBT.
Larangan ekspor tersebut guna memenuhi kebutuhan domestik mengingat bautan listri dari energi bersih nasional baru mencapai 11,7 persen.
Erick Thohir mengungkapkan bahwa ini seperti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng yang mengharuskan badan usaha memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
“Kita sebagai negara yang mandiri harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain, tapi bukan berarti kita anti asing. Tetapi kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan minyak goreng sawit,” ungkap Erick.
Selain itu, keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ekspor setrum merupakan kebijakan yang lumrah karena negara masih membutuhkan energi baru terbarukan. Terlebih pemerintah saat ini sangat aktif dalam mendorong pembangunan dan pengembangan industri hijau di dalam negeri.
“Ketika negara membutuhkan energi terbarukan diprioritaskan ke dalam negeri sebelum keluar negeri, itu mash sah-sah saja,” tambah Erick Thohir.