Implikasi Kenaikan Pajak Hiburan 40% Terhadap Investasi di Indonesia

Implikasi Kenaikan Pajak Hiburan 40% Terhadap Investasi di Indonesia

Pengamat pajak dan Dosen Ilmu Hukum Pajak dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Adrianto Dwi Nugroho mengungkapkan pandangannya terhadap kenaikan pajak hiburan menjadi 40%, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kondisi investasi di Indonesia. Menurutnya, tarif pajak hiburan yang bervariasi dapat menciptakan disparitas antarwilayah, berpotensi memengaruhi lokasi investasi pengusaha di bidang jasa hiburan.

Adrianto menjelaskan bahwa pengaturan kenaikan pajak hiburan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Meskipun sebelumnya tidak ada batas bawah yang ditetapkan, kini kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif pajak minimal 40% hingga maksimal 75%. Meski adanya kekhawatiran disparitas, Adrianto melihat positif kenaikan ini sebagai upaya mendukung kemandirian keuangan daerah.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kenaikan pajak hiburan sesuai dengan karakteristik ekonomi wilayahnya masing-masing. Adrianto menyatakan bahwa kenaikan tarif ini sejalan dengan usaha untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD). Meskipun investor mungkin menjadi lebih selektif dalam memilih lokasi investasi, pemerintah memberikan kelonggaran melalui insentif.

Dalam konteks Undang-Undang HKPD, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk membekukan pemungutan pajak retribusi untuk mendukung kemudahan berinvestasi. Adrianto menekankan bahwa pengusaha seharusnya sudah memahami kondisi ini, karena UU HKPD terkait pajak hiburan telah ditetapkan dua tahun lalu dan baru berlaku per 5 Januari 2024. Kementerian Keuangan juga memberikan opsi bagi pengusaha yang keberatan untuk mengajukan permintaan keringanan insentif kepada kepala daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan bahwa sesuai Pasal 101 UU HKPD, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan fasilitas pajak dan retribusi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Jika pelaku usaha merasa belum pulih atau merupakan UMKM, insentif fiskal bisa diberikan dengan mempertimbangkan laporan keuangan mereka. Lydia juga menyebut bahwa kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal secara massal jika kondisi sosial ekonomi memerlukan perlakuan khusus.

Demikian informasi seputar kebijakan mengenai kenaikan pajak hiburan 40% terbaru. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mbipike.Com.