Setiap orang tentu ingin memiliki rumah sendiri karena bagi banyak orang, rumah adalah kebutuhan pokok dan salah satu cara untuk mandiri dari orang tua. Namun untuk memiliki rumah bukanlah cara yang mudah, mengingat harganya yang setiap tahun terus naik. Dana menjadi faktor pertama seseorang susah untuk memiliki rumah.
Salah satu cara untuk memiliki rumah adalah dengan membeli secara kredit. Tingginya harga rumah membuat banyak bank menawarkan berbagai variasi produk kredit perumahan. Namun bagi Anda yang ingin membeli rumah secara kredit harus mengetahui beberapa hal, termasuk untung ruginya.
Bahkan beberapa kasus yang sering dialami masyarakat adalah tidak bisa membayar angsuran. Ini karena mereka tidak mampu mengelola keuangan saat masa kredit berjalan. Akhirnya solusi terakhir yang harus dilakukan adalah over kredit rumah.
Saat ini penjualan rumah secara over kredit sering dijumpai. Jika Anda membeli rumah dengan sistem over kredit rumah, terdapat aturan yang perlu diketahui. Yang pertama adalah ketika Anda membeli rumah yang masih kredit maka Anda dan pemilik rumah harus melapor ke bank penyedia kredit rumah tersebut.
Pada intinya transaksi over kredit rumah harus diketahui oleh pihak bank. Jika tidak maka pihak bank tidak akan memberikan sertifikat rumah asli ketika Anda melunasi cicilan dan ingin mengambil sertifakat. Untuk lebih jelasnya, inilah untung rugi ketika melakukan over kredit rumah melalui bank.
- Sertfikat sudah bisa balik nama sesuai dengan nama Anda atau dalam hal ini adalah pembeli.
- Pembeli dapat mengangsur ke bank atas nama sendiri,
Untuk kelemahan membeli rumah secara over kredit adalah sebagai berikut.
- Proses pengajuan sebagai pembeli baru cenderung lebih rumit.
- Proses analisis dari bank yang lama.
- Permohonan pembeli baru dapat ditolek oleh bank.
- Biaya cenderung lebih mahal saat alih debitur dan disesuaikan oleh masing-masing bank.
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui saat over kredit rumah.