Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa layanan elektronik terkait perpajakan di situs web pajak.go.id tidak akan dapat diakses untuk sementara waktu pada hari ini, Kamis (23/6) dari pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. Pengumuman ini dikeluarkan melalui laman resmi DJP sebagai bagian dari pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dalam pengumuman yang diunggah di laman resmi DJP pada Kamis (22/6/2023), DJP menyatakan “Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK, maka aplikasi situs web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara pada Kamis, 22 Juni 2023 mulai pukul 17.00 WIB s.d. pukul 19.00 WIB.”
Dalam rangka memberikan pengarahan kepada masyarakat, DJP juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat tidak tersedianya layanan ini. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” ujar DJP.
Layanan elektronik DJP dapat diakses melalui laman DJP Online di www.pajak.go.id. Melalui laman ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak. Aplikasi DJP juga menyediakan layanan bagi wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, serta berbagai layanan lain yang terkait dengan validasi data perpajakan.
Dengan adanya pemeliharaan ini, diharapkan pengguna layanan DJP dapat mengerti dan mengantisipasi ketidaktersediaan sementara layanan elektronik perpajakan pada rentang waktu yang telah ditentukan.