Perda Investasi BIJB: DPRD Majalengka Finalkan Pencabutan untuk Pengembalian Dana ke Kas Daerah

Perda Investasi BIJB: DPRD Majalengka Finalkan Pencabutan untuk Pengembalian Dana ke Kas Daerah

DPRD Majalengka akhirnya menyelesaikan pembahasan mengenai pencabutan Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Investasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Langkah tersebut membuka jalan untuk pengembalian dana sebesar 173,4 miliar rupiah ke Kas Daerah, yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.

Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas menjelaskan bahwa proses pencabutan Perda ini telah mencapai tahap final setelah mendapatkan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pembahasan tersebut, Raperda Pencabutan hanya mencakup tiga pasal utama, yaitu pencabutan Perda 2014, pengembalian dana sebesar 173,4 miliar rupiah ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta ketentuan yang berlaku setelah diundangkan.

DPRD Majalengka Finalkan Pencabutan Perda Investasi BIJB, Dana 173,4 Miliar Siap Dikembalikan ke Kas Daerah

Pencabutan Perda ini juga merupakan respons atas pertanyaan yang disampaikan oleh Aliansi BEM dan LSM yang sebelumnya mendesak agar dana yang sudah terkumpul dapat segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dasim menegaskan bahwa keputusan pencabutan sudah final dan kini hanya menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar dalam waktu dekat.

Pencabutan Perda Investasi BIJB di Majalengka merupakan langkah penting dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan pengembalian dana sebesar 173,4 miliar rupiah ke Kas Daerah, diharapkan dana tersebut dapat segera digunakan untuk kepentingan masyarakat. DPRD Majalengka mendorong percepatan proses pengesahan untuk memastikan dana tersebut tidak terbengkalai.

Demikian informasi seputar pencabutan Perda Investasi BIJB di Majalengka. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mbipike.Com.