KPK Usut Dugaan Korupsi Investasi Modal di BUMN, Gini Kronologinya!

KPK Usut Dugaan Korupsi Investasi Modal di BUMN, Gini Kronologinya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi investasi modal di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus tersebut diduga terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.

Pada Juli 2025, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd, anak perusahaan PT Pertamina.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidikan ini berfokus pada pengelolaan investasi yang melibatkan modal besar dan pinjaman jangka panjang oleh PPT Energy Trading. Perusahaan ini, yang merupakan bagian dari grup Pertamina, diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Korupsi Investasi Modal BUMN: KPK Periksa Pengelolaan Dana Pertamina

KPK sejauh ini belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait. Mereka adalah MH dari PPT Energy Trading, serta dua orang swasta berinisial MZ dan OA.

Pencegahan itudilakukan untuk memastikan bahwa ketiganya dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal tersebut.

KPK mengimbau agar pihak yang terlibat bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Dengan tindakan pencegahan perjalanan ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan, KPK berharap dapat mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut dan memberikan kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan investasi modal yang merugikan keuangan negara.

Penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi investasi modal di BUMN, khususnya yang melibatkan Pertamina, menunjukkan komitmen untuk memberantas penyalahgunaan dana negara. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkapkan praktik-praktik tidak sah yang merugikan keuangan negara dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BUMN.

Demikian informasi seputar korupsi investasi modal di BUMN. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mbipike.Com.