Penolakan Rencana Stockpile Batu Bara: DPRD Kota Jambi Pertahankan Kawasan Hijau

Penolakan Rencana Stockpile Batu Bara: DPRD Kota Jambi Pertahankan Kawasan Hijau

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dengan tegas menolak rencana PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS) untuk mendirikan stockpile batu bara di Aur Duri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Penolakan ini bukan hanya sebagai bentuk pertahanan terhadap lingkungan, tetapi juga sebagai sikap melindungi kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.

Dalam rapat bersama Kementerian ATR/BPN, Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, MA Fauzi menyoroti ketidaksesuaian rencana PT SAS dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kota. Ditegaskan bahwa kawasan Aurduri adalah ruang terbuka hijau, bukan untuk kegiatan industri stockpile batu bara.

“Sikap tegas ini adalah langkah nyata DPRD Kota Jambi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi RTRW yang telah ditetapkan,” tegas Fauzi.

Penolakan ini mendapat dukungan penuh dari Junedi Singarimbun, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, yang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan. Junedi menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi gangguan terhadap distribusi air bersih, terutama karena lokasi tersebut berdekatan dengan intake Aurduri yang melayani ribuan pelanggan di tiga kecamatan.

Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra menambahkan bahwa aktivitas land clearing yang telah dilakukan PT SAS di kawasan Aur Kenali telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi. “Kita harus tetap berpegang pada tujuan awal untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Penolakan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga perlindungan terhadap hak warga atas lingkungan yang sehat,” ungkap Momon.

Analisis dari Litbang Jambi Link mencatat bahwa PT SAS terbukti melanggar RTRW dan Perda Kota Jambi, yang dapat berakibat pada tuntutan hukum atau sanksi administratif. Langkah DPRD Kota Jambi dalam menolak rencana PT SAS mendirikan stockpile batu bara mencerminkan komitmen pada tata kelola pemerintahan yang baik, di mana kebijakan publik dibuat dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan kebutuhan masyarakat.

Melalui penolakan ini, DPRD Kota Jambi juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. Bagi PT SAS, konflik ini memerlukan kajian ulang rencana dengan mempertimbangkan regulasi yang ada dan berdialog dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Demikian informasi seputar penolakan stockpile batu bara di Jambi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mbipike.com.