Pembagian Izin Tambang untuk Ormas Timbulkan Kekhawatiran Tata Kelola Minerba

Pembagian Izin Tambang untuk Ormas Timbulkan Kekhawatiran Tata Kelola Minerba

Fenomena terbaru terkait pembagian izin tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tengah menjadi perhatian serius. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyuarakan kekhawatirannya terhadap praktik ini yang dinilai berpotensi merusak tata kelola mineral dan batu bara di Indonesia.

Mulyanto menyoroti bahwa pemerintah diduga melanggar Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 yang secara jelas mengatur prioritas pengelolaan WIUPK harus diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, kenyataannya, prioritas pembagian izin tambang tersebut kini diberikan kepada ormas keagamaan, yang menurut Mulyanto, bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik menguap. Hal ini karena kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan,” ujar Mulyanto dalam siaran pers yang diterbitkan pada Rabu kemarin (31/07).

Mulyanto juga menekankan bahwa fenomena pembagian izin tambang ini dapat merusak citra ormas keagamaan di mata publik. Ia menggambarkan situasi ini seperti peristiwa Perang Uhud, di mana fokus utama menjadi teralihkan karena berebut harta rampasan, sehingga tugas pokok terabaikan.

Mulyanto mengingatkan bahwa potensi kecemburuan antarormas bisa timbul, mengingat sudah ada beberapa ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang menyatakan minat untuk mengelola tambang, dan kini Persatuan Islam (Persis) juga mengikuti langkah tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengalihkan kewenangan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Bahlil Lahadalia, Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024. Keputusan ini dinilai Mulyanto semakin memperkuat kekhawatiran bahwa tata kelola sektor mineral dan batu bara akan terganggu.

Dalam konteks ini, Mulyanto mendesak pemerintah dan pimpinan ormas untuk meninjau kembali kebijakan pembagian izin tambang ini. Ia menegaskan pentingnya menjaga prinsip tata kelola yang baik dan menghindari tumpang-tindih kewenangan yang bisa merusak stabilitas sektor pertambangan di Indonesia.

Demikian informasi seputar topik pembagian izin tambang kepada ormas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mbipike.Com.